Penyewa wajib mengisi form sewa berikut dengan dokumen dan data-data pendukung lainnya terlebih dahulu untuk di verifikasi oleh admin kurang lebih 30 menit, Apabila approve untuk customer baru kita wajib diantar ke alamat rumah/kantor customer.
Cash On Delivery (COD) Pembayaran sewa serta jaminan sewa (Deposit) dilakukan setelah serah Terima mobil yang disewa berikut dengan checklist serah terima kendaraan ke nomor rekening admin yang telah ditentukan.
Cash On Delivery (COD) Pembayaran sewa serta jaminan sewa (Deposit) dilakukan setelah serah Terima mobil yang disewa berikut dengan checklist serah terima kendaraan ke nomor rekening admin yang telah ditentukan.
Apabila tidak ada jaminan motor bisa digantikan dengan deposit dengan nominal yang telah disepakati, deposit akan dikembalikan 100% setelah sewanya selesai apabila tidak ada kerusakan pada kendaraan saat kembali, kekurangan payment, extend sewa, overtime dalam masa sewanya.
Harga sewa kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam pricelist sewa kendaraan atau Invoice, untuk paket discount rate berlaku untuk sewa mingguan dan bulanan atau sesuai dengan kesepakatan & ketentuan Givi Rent Car.
Jangka waktu sewa harian 24 jam terhitung mulai jam 7 pagi hingga esok hari jam 7 pagi.
Sewa harian berlaku weekday (Senin-Kamis) ketentuan sewa minimal 1 Hari.
Sewa untuk weekend (Jumat-Sabtu-Minggu) ketentuan sewa minimal 2 Hari.
Ketentuan penyewa baru wajib di survey dan diantar/diambil kerumah penyewa.
Kendaraan Ganjil / Genap menyesuaikan dengan ketersediaan kendaraan di tanggal tersebut.
Dana Deposit akan dikembalikan 100% apabila kendaraan telah dikembalikan dengan kondisi baik dan bersih sesuai dengan checklist serah terima awal kendaraan.
Dalam hal lain apabila waktu pengantaran kendaraan & waktu mulai sewa terbatas, penyewa dapat mengambil kendaraan tersebut di pool Givi Rent Car yang telah ditentukan.
Harga sewa harian kendaraan diluar biaya BBM, Tol, Parkir, Biaya pengantaran dan pengambilan kendaraan ke alamat penyewa.
Penyewa setuju untuk diantar atau mengambil kendaraan pada saat akan menyewa (dalam hal ini disebut : βserah terima awalβ) di lokasi domisili (dalam hal ini disebut : βpool rentalmobilmatic.idβ) dan/atau lokasi alamat Penyewa dan/atau lokasi lainnya sesuai kesepakatan antara team operasional Givi Rent Car dengan Penyewa.
Penyewa setuju untuk mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik dan lengkap setelah berakhirnya masa sewa (dalam hal ini disebut : βserah terima akhirβ) sesuai dengan lokasi pada saat serah terima awal atau dilokasi sesuai yang telah disepakati bersama.
Dalam hal serah terima awal kendaraan harus dilakukan dengan Penyewa langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, kecuali dengan syarat dan kondisi tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari Admin Givi Rent Car.
Pembayaran Sewa,Dana Deposit dan Biaya Antar/Ambil kendaraan (apabila diantar kerumah penyewa) pembayaran dilakukan saat serah terima kendaraan secara cash atau transfer BANK ke nomor rekening yang sudah ditentukan.
Penyewa bersedia membayar biaya survey, antar & ambil jika serah terima awal kendaraan dan serah terima akhir kendaraan dilakukan di rumah,kantor ataupun tempat usaha penyewa. Besarnya biaya tambahan tersebut tergantung dari jarak tempuh yang dihitung dari jarak Garasi Givi Rent Car ke lokasi serah terima kendaraan.
Perpanjangan masa sewa (Extend) maka wajib memberitahukan sebelum batas waktu sewa berakhir kepada Givi Rent Car dan menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan jumlah Biaya Sewa Tambahan.
Penyewa bersedia membayar Overtime jika pemakaian melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Biaya Overtime sebesar : 10% (sepuluh persen) Per Jam dari total harga sewa harian, dan batas maksimal overtime adalah 3 (tiga) Jam. Jika overtime lebih dari 3 Jam maka akan dikenakan biaya sewa 1 hari yang dikurangi langsung dari Dana Deposit.
Jika terjadi penilangan oleh kepolisian, semua biaya yang timbul akan menjadi tanggungjawab Penyewa.
Jika terdapat penilangan elektronik (ETLE / E-Tilang) yang terbukti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Penyewa pada saat periode sewa, maka Penyewa wajib dan bersedia untuk ditagihkan dan membayar seluruh beban biaya Elektronik Tilang (ETLE) yang tercatat atas pelanggaran Penyewa.
Apabila kendaraan mengalami kecelakaan/kerusakan ringan yang disebabkan oleh apapun, baik sebagian atau seluruhnya pada salah satu panel kendaraaan yang disebabkan oleh hal apapun, maka penyewa wajib bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya claim atas perbaikan/penggantian sparepart sesuai dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan (transparansi harga claim asuransi dengan penyewa), atau sebesar minimal Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) per-kejadian untuk klaim asuransi.
Jika kendaraan mengalami kecelakaan / kerusakan berat yang disebabkan oleh apapun, selain berkewajiban membayar ganti rugi perbaikan bengkel / asuransi, Penyewa juga berkewajiban untuk membayar biaya sewa kendaraan selama kendaraan dalam proses perbaikan dibengkel / proses perbaikan melalui pihak asuransi sampai dengan selesai.
Pada saat pengembalikan kendaraan (serah terima akhir), posisi Bahan Bakar harus sama/sesuai dengan posisi bahan bakar saat pertama kali diserahkan (serah terima awal). Dan jika tidak sesuai, maka kami berhak meminta penggantian kepada Penyewa sebesar Rp. 50.000; (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bar dari Dana Deposit.
Pada saat pengembalian kendaraan (serah terima akhir), Penyewa wajib mengembalikan kendaraan dalam keadaan baik dan bersih (exterior dan interior). Givi Rent Car tidak akan menanggung beban biaya jika kendaraan dikembalikan dalam keadaan kotor (exterior) dan juga jika di interior kendaraan terdapat tumpahan minuman (Kopi, Soda, Susu, dll), bekas menyimpan barang/makanan yang berbau sangat menyengat dan susah dihilangkan (amis ikan laut, ayam, durian, dll), muntahan, bahkan sampah yang berserakan di dalam mobil. Jika hal ini terjadi, maka Penyewa akan dikenakan denda minimal Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan/atau semua biaya yang dikeluarkan untuk melakukan general cleaning sampai unit bersih dan baunya hilang dari Dana Deposit.
Pada saat pengembalian kendaraan (serah terima akhir), penyewa wajib secara bersama-sama memeriksa dan memastikan kembali bahwa tidak ada barang/dokumen milik Penyewa yang tertinggal di dalam kendaraan. Givi Rent Car tidak bertanggungjawab atas kerugian kehilangan barang/dokumen yang tertinggal di dalam kendaraan.
Dalam kondisi tertentu khusus untuk Penyewa berbentuk βPerusahaanβ, rentalmobilmatic.id berhak meminta keseluruhan biaya sewa atau untuk membayar uang muka (DP) terlebih dahulu dan ketika telah selesai menggunakan layanan sewa, maka pengguna harus menyelesaikan kekurangan pembayaran.
Asuransi penumpang tidak termasuk dalam harga sewa.
Jika Penyewa mengembalikan kendaraan sebelum periode sewa berakhir selesai, maka sisa biaya sewa tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun (NON-REFUNDABLE).
Jika Penyewa mengembalikan kendaraan dengan posisi BBM lebih dari posisi BBM pada saat awal sewa, maka kelebihan BBM tersebut tidak dapat dikembalikan dalam bentuk apapun (NON-REFUNDABLE).
Biaya tambahan seperti Kekurangan pengisian BBM (Indikator stok BBM setelah selesai sewa tidak sama/kurang dari pada saat sebelum sewa dimulai), Kerusakan (Lecet/Baret/Penyok) yang tidak sesuai pada checklist pada kendaraan, Overtime, kondisi mobil kotor (exterior dan/atau interior), dll akan dipotong langsung kepada Penyewa setelah selesai berakhirnya masa sewa dari DANA DEPOSIT.
Penyewa membebaskan Givi Rent Car tanpa syarat dari klaim atau kerugian apa pun yang muncul dari penghentian/pembatalan sewa secara sepihak apabila terbukti melanggar ketentuan sewa.
Penyewa dilarang untuk mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan, menjadikan kendaraan sebagai jaminan piutang atau menjual kendaraan tersebut, Apabila hal tersebut terjadi pihak kami akan segera membuat laporan kepada pihak yang berwajib.
Segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran dari Syarat dan Ketentuan Sewa yang berlaku, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa, dan Givi Rent Car berhak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.